PEMBAGIAN SPPT
PEMBAGIAN SPPT

Kecamatan  Krejengan Tingkatkan Akuntabilitas Desa, LPPD Dilanjutkan Pembagian SPPT PBB 2026

Kecamatan Krejengan, 13 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Krejengan melaksanakan kegiatan pembinaan dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa serta unsur terkait, dengan fokus pada penyempurnaan penyusunan LPPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam arahannya, tim kecamatan menekankan pentingnya tertib administrasi serta konsistensi dalam pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Usai kegiatan evaluasi, acara dilanjutkan dengan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada perwakilan desa. Pembagian ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi kepada masyarakat serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa semakin proaktif dalam pengelolaan administrasi pemerintahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kecamatan Krejengan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

GPR Kemenkominfo