Penerbitan Akta Kelahiran

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP-el asli kedua orang tua;
3. KTP-el asli dua orang saksi;
4. Akta nikah asli;
5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit atau Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa;  

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
3. Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK;
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan;
5. Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil;
6. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

120 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis (jaringan internet lancar)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Akta Kelahiran

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. telepon ke nomor : 082301581608
3. mengirim surat elektronik ke: krejengan@probolinggokab.go.id

 

GPR Kemenkominfo