Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Camat mempunyai tugas membantu Bupati mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, prasarana dan sarana, pemerintahan ditingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa sesuai dengan ketentuan serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Kecamatan Krejengan adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Kecamatan Krejengan memiliki 17 Desa, yaitu Temenggungan, Patemon, Jatiurip, Opo-Opo, Kamalkuning, Tanjungsari, krejengan, Sentong, Sumberkatimoho, Karangren, Rawan, Kedungcaluk, Widoro, Gebangan, Dawuhan, Sokaan. Pusat pemerintahan Kecamatan Krejengan berada di Desa Karangren.