Data Kartu Keluarga

Standar Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
5. Petugas meneliti berkas, dan  menersukan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
6. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

15 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

KK Perubahan data KK;

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : 082301581608
3. Mengirim surat elektronik ke: krejengan@probolinggokab.go.id

 

GPR Kemenkominfo