Surat Pindah/Datang Antar Kabupaten / Provinsi

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP-el asli daerah asal;
3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);
4. Fomulir Permohonan Pindah Datang;
5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
5. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dicetak kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Surat Pindah/Datang

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2.Telepon ke nomor : 082301581608
3. Mengirim surat elektronik ke: krejengan@probolinggokab.go.id

GPR Kemenkominfo